Pasal 42
(1)Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan
barang/jasa dengan nilai : a.Untuk jasa pemborongan di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b.Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c.Untuk jasa konsultansi di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional
yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
(3)Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat
dikecualikan untuk pengadaan material dan peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
Bagian Keempat Preferensi Harga
