Pasal 41
(1)Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional agar
mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional seluas- luasnya.
(2)Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit
ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi harga dan teknis, dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional.
(3)Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman
kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan di dalam negeri.
(4)Apabila pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai
dengan syarat bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi pinjaman kredit ekspor/hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.
Bagian Ketiga Keikutsertaan Perusahaan Asing
