Pasal 32
(1)Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera
melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan.
(2)Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna
barang/jasa.
(3)Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab
seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
(4)Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab
sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-kontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
(5)Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Paragraf Kelima Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan
