KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 33
(1)Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai
berikut : a.Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak; b.Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
(2)Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem
sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
Paragraf Keenam Perubahan Kontrak
