Pasal 31
(1)Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa.
(2)Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan
pelaksanaan.
(3)Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4)Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(5)Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin
menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya.
(7)Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional.
Paragraf Keempat Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Pelaksanaan Kontrak
