KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 20
(1)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya dengan metoda pelelangan umum meliputi:
- dengan prakualifikasi:
- pengumuman prakualifikasi;
- pengambilan dokumen prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan hasil prakualifikasi;
- pengumuman hasil prakualifikasi;
- masa sanggah prakualifikasi;
- undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
- pengambilan dokumen lelang umum;
- penjelasan; 11)penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
- pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- masa sanggah;
- penunjukan pemenang;
- penandatanganan kontrak;
- dengan pasca kualifikasi:
- pengumuman pelelangan umum;
- pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
- pengambilan dokumen lelang umum;
- penjelasan; 5)penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
- pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- masa sanggah;
- penunjukan pemenang;
- penandatanganan kontrak.
(2)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya dengan metoda pelelangan terbatas meliputi : a.pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih;
- pengumuman pelelangan terbatas;
- pengambilan dokumen prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan hasil prakualifikasi;
- pemberitahuan hasil prakualifikasi;
- masa sanggah prakualifikasi; i.undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
- penjelasan; k.penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
- pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- masa sanggah;
- penunjukan pemenang;
- penandatanganan kontrak.
(3)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya dengan metoda pemilihan langsung meliputi :
- pengumuman pemilihan langsung;
- pengambilan dokumen prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan hasil prakualifikasi;
- pemberitahuan hasil prakualifikasi;
- masa sanggah prakualifikasi;
- undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung;
- penjelasan; j.penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
- pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan pemenang;
- pemberitahuan penetapan pemenang;
- masa sanggah;
- penunjukan pemenang;
- penandatanganan kontrak.
(4)Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
- undangan kepada peserta terpilih; b.pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan
langsung; c.pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- negosiasi baik teknis maupun biaya;
- penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
- penandatanganan kontrak.
Bagian Kedelapan Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi Paragraf Pertama Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi
