KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 21
(1)Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
menunjuk panitia pengadaan/pejabat pengadaan.
(2)Panitia/pejabat pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri
(HPS) dan dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak yang akan digunakan.
Paragraf Kedua Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
