Pasal 19
(1)Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi :
- sistem gugur;
- sistem nilai;
- sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2)Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara
memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
(3)Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara
memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang
dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
(4)Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi
penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur- unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
(5)Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan
penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.
Paragraf Keempat Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
