PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PONDOK AREN _ BINTARO VIADUCT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2001
TENTANG
PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PONDOK AREN _ BINTARO VIADUCT
SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN
SERTA BESARNYA TARIF TOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Pondok Aren _ Bintaro Viaduct sebagai
bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Jakarta _ Serpong sudah
selesai;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kenyamanan bagi pemakai jalan
tol, dipandang perlu mengoperasikan jalan bebas hambatan ruas Pondok Aren _
Bintaro Viaduct tersebut;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001,
penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta
besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan golongan jenis
kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada ruas jalan tol Pondok Aren _ Bintaro
Viaduct;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta
Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1978 Nomor 4);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4096);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PONDOK AREN _
BINTARO VIADUCT SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA
BESARNYA TARIF TOL.
PERTAMA:
Jalan bebas hambatan ruas Pondok Aren _ Bintaro Viaduct sepanjang 2,5 km sebagai bagian dari
rencana jalan tol Jakarta _ Serpong ditetapkan menjadi jalan tol.
KEDUA :
Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
Besar Tarif Tol
Dari Menuju Golongan I Golongan IIA Golongan IIB
Pondok Aren Bintaro Viaduct Rp 1.000,00 Rp 1.500,00 Rp 1.500,00
Bintaro Viaduct Pondok Aren Rp 1.000,00 Rp 1.500,00 Rp 1.500,00
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA :
Dengan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, maka golongan jenis kendaraan bermotor dan
besarnya tarif tol untuk :
Besar Tarif Tol
Dari Menuju Golongan I Golongan IIA Golongan IIB
Serpong Bintaro Viaduct Rp 3.000,00 Rp 5.000,00 Rp 6.000,00
Bintaro Viaduct Serpong Rp 3.000,00 Rp 5.000,00 Rp 6.000,00
KEEMPAT :
Golongan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum
KETIGA, adalah :
Golongan I : Sedan, Jip, Pick up, Bus kecil, Truk kecil (3/4) dan Bus sedang.
Golongan IIA : Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua) gandar.
Golongan IIB : Truk besar dan Bus besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih.
KELIMA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Pondok Aren _ Bintaro Viaduct sebagai
bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Jakarta _ Serpong sudah
selesai;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kenyamanan bagi pemakai jalan
tol, dipandang perlu mengoperasikan jalan bebas hambatan ruas Pondok Aren _
Bintaro Viaduct tersebut;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001,
penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta
besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta
Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1978 Nomor 4);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4096);
