KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Pasal 13
BAB 3 — BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua, Sekretaris, dan para Kepala Biro, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di dalam serta instansi lain di luar Badan Pelaksana Bursa Komoditi sesuai dengan tugas masing-masing.
