KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Pasal 14
BAB 3 — BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI
(1) Ketua Badan Pelaksana Bursa Komoditi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Badan Pelaksana Bursa Komoditi lainnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
