KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Pasal 12
BAB 3 — BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI
Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan serta pengaturan pembiayaan Badan Pelaksana Bursa Komoditi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
