KEPPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2022
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023;
- bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Apa.ratur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentarrg Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manqiemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 4.Peraturan... SK No 155796 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1;
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
KEPPRES 24/2022 — CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023
Referensi Silang (2)
PP 49/2018 — MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEPPRES 24/2022 — CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023
