PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24TAHUN 2022
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24TAHUN 2022
TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan Negara cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Tahun 2023; sebagaimana b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tentang Aparatur 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Indonesia Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); I I Tahun 20 17 tentang 3. Peraturan Pemerintah Nomor Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan . . .
SK No 16152l A
PRESIDEN
REI'UBLIK INDONESIA
-2
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 ter.tang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHVN 2022
TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL
NEGARA TAHUN 2023.
Pasal I Mengubah Diktum KESATU Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 lentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tal:rrun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
- tanggal 23 Januari 2O23 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzil|'
- tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka r945;
- tanggal 19, 20, 2L, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hrjrial:;
- tanggal 2 Juni 2O23 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- tanggal 28 dan 30 Juni 2O23 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah; dan
- tanggal 26 Desember 2O23 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari RaYa Natal. Pasal II ...
SK No 161515A
PRES!DEN
REPUALIK INOONESIA
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Jwni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan strasiJlukum,
vanna Djaman
SK No 161520A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan Negara cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Tahun 2023; sebagaimana b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tentang Aparatur 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Indonesia Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); I I Tahun 20 17 tentang 3. Peraturan Pemerintah Nomor Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan . . .
SK No 16152l A
PRESIDEN
REI'UBLIK INDONESIA
-2
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 ter.tang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;
