KEPPRES
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Pasal 16
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA DENGAN
(1) Untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan pengelolaan zakat secara
nasional agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, Badan Amil Zakat
Nasional melaksanakan hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat
Daerah di semua tingkatan.
(2) Hubungan ….
PRESIDEN
7
(2) Hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersifat koordinatif, konsultatif, dan
informatif.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PEMBIAYAAN
