KEPPRES
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — JANGKA WAKTU KEANGGOTAAN
(1) Anggota Badan Amil Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode
selama 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu
periode sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat
kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk
satu kali periode berikutnya.
