KEPPRES
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Amil
Zakat Nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.
PENUTUP
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Amil
Zakat Nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.
PENUTUP