KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 26
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Mereka yang tidak diberi hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilarang:
a. ikut aktif dalam Kampanye Pemilihan Umum; b. diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam Kampanye Pemilihan Umum.
