KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk pawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dilarang menggunakan segala bentuk kendaraan.
