KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa/ menggunakan gambar atau lukisan atau tulisan yang menggambarkan perseorangan.
