KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 23
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa segala macam bentuk senjata dan/atau bahan peledak, dan/atau benda yang dapat diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
