KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dilarang menggunakan gedung pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit dan atau halamannya.
(2) Khusus gedung pemerintah yang lazin dipakai untuk kegiatan/pertemuan umum dapat digunakan untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum bagi ketiga Organisasi setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
