KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 27
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G 30 S/PKI yang telah dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum oleh Pemerintah.
