KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan Badan terdiri dari :
a. Ketua
: Menteri Negara Perumahan
merangkap Anggota
Rakyat
b. Anggota
:
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Sosial:
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Dalam Negeri:
Menteri Perindustrian:
Menteri Transmigrasi:
Menteri Keuangan;
Menteri Koperasi;
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
Gubernur Bank INDONESIA;
c. Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat.
(2) Badan bersidang setiap kali diperlukan, sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas Badan ditetapkan oleh Ketua Badan.
(4) Ketua Badan menyampaikan laporan berkala kepada PRESIDEN.
