KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Apabila diperlukan, kepada Badan dapat diperbantukan kelompok kerja teknis yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan masalah perumahan.
(2) Pembentukan, tugas dan tata kerja kelompok kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan.
