KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi : a. .meneliti dan mengkonsultasikan pemecahan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembinaan, pengembangan, dan pembangunan perumahan beserta prasarana lingkungannya; b. memadukan berbagai kebijaksanaan sektoral dalam rangka perumusan kebijaksanaan baru.
