KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI...
Pasal 2
(1) Biaya untuk pemberian tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah Pusat. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah
depkumham.go.id
sama dengan pemberian tunjangan beras yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.
