KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI...
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom berhak memperoleh tunjangan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat lainnya.
