KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, baik secara bersama-sama, maupun sendirisendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
