KEPPRES
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
