KEPPRES
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 2004 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
