KEPPRES
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2004
ttd.
