KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Pasal 17
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
(1) Koordinasi pengelolaan lingkungan di tingkat pusat dalam rangka pengendalian pembangunan guna menjamin tercapainya tujuan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan pendapat Menteri-menteri lain yang bersangkutan. (2) Keterpaduan pelaksanaan di tingkat Daerah dalam rangka koordinasi pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaku kan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
