KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Pelaksanaan program dan proyek pembangunan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibiayai oleh dana-dana yang bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. Masyarakat, Perorangan, dan sumber-sumber lainnya.
