KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Pasal 18
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
(1) Pengendalian pembangunan fisik di Kawasan Puncak dilakukan terutama melalui kewenangan perizinan yang ada pada instansi-instansi Pemerintah baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah. (2) Izin-izin yang telah dikeluarkan yang menyangkut pembangunan fisik di Kawasan Puncak agar diinventarisasi, ditinjau kembali dan ditertibkan untuk disesuaikan dengan pokokpokok kebijaksanaa sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Keputusan PRESIDEN ini.
