KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2000
ttd.
