KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 7
Penetapan tipe, tugas dan wewenang, fungsi susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, dan Kejaksaan Negeri Timika ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
