KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM
Pasal 4
Pembinaan teknis operasional Bandar Udara Hang Nadim Batam dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan, meliputi : a. pengaturan ruang udara, pengoperasian prasarana sisi udara dan prasarana sisi darat yang langsung mendukung keselamatan operasi penerbangan, dan kelancaran pelayanan jasa transportasi udara; b. pengawasan terpenuhinya standar-standar keamanan, keselamatan operasi dan pelayanan jasa transportasi udara.
