KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM
Pasal 3
pelayanan navigasi penerbangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pelayanan navigasi penerbangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.