KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME KERJA
Apabila dipandang perlu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
