KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME KERJA
(1) Pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
