KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 5 — TATA KERJA DAN PEMBIAYAAN
Tata kerja DKN ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Wakil Ketua DKN/Lakhar DKN dengan memperhatikan petunjuk PRESIDEN.
