KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 5 — TATA KERJA DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan DKN beserta Panitia dan Kelompok sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara Republik INDONESIA.
