KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 4
(1) Pemegang Izin Usaha Industri pengolahan kayu wajib membuat laporan persediaan kayu sebelum dan sesudah diolah dan menyampaikannya Kepada Instansi Kehutanan setempat; (2) Pemegang Izin Usaha Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membuat Daftar Kayu Olahan yang akan diperdagangkan dan/atau dipakai sendiri untuk diperiksa kebenarannya oleh Instansi Kehutanan setempat dan menjadi dasar penerbitannya Surat Perintah Pembayaran Iuran Hasil Hutan;
(3) Daftar Kayu Olahan yang telah disahkan sekaligus merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1985.
