KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 3
Pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan Pemegang Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan, dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu lainnya wajib menyampaikan laporan hasil produksinya untuk disahkan oleh Instansi Kehutanan setempat.
