Pasal 3
BAB 3 — EKSPLOITASI
(1) Badan Usaha yang melakukan Eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik
untuk kepentingan umum harus membuat rencana Eksploitasi.
(2) Eksploitasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta
untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, pelaksanaannya dilakukan atas kerja sama dengan PKUK melalui lelang.
(3) Dalam hal eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak
sampai pada penemuan cadangan terbukti, Badan Usaha dapat melakukan eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik.
(4) Eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Badan Usaha Swasta dan Koperasi, dilakukan atas kerja sama dengan PKUK melalui lelang.
(5) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Badan Usaha untuk
pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum didasarkan pada RUKN.
(6) Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang mengikuti lelang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) wajib memiliki kemampuan keuangan, teknis operasional, dan penilaian kinerja yang baik.
(7) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Koperasi dan
Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tidak mengikat Pemerintah atau PKUK untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan.
(8) Tata cara dan syarat-syarat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
