Pasal 2
(1) Eksplorasi sumber daya panas bumi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,
Koperasi dan Badan Usaha Swasta.
(2) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah didasarkan pada
prospek panas bumi dan kebutuhan daya listrik.
(3) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan sampai dengan penemuan cadangan terbukti.
(4) Data hasil eksplorasi sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah milik Pemerintah.
(5) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), diberikan batas waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal izin pengusahaan dikeluarkan
PRESIDEN
sampai dengan penemuan cadangan terbukti dan apabila perlu dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.
(7) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Eksplorasi ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri.
