KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 16
BAB 11 — KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
Pemerintah, PKUK, dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
BAB 11 — KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
Pemerintah, PKUK, dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan.