KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 15
BAB 11 — KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
(1) Pekerja yang melakukan kegiatan dalam pengusahaan sumber daya panas
bumi wajib menggunakan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja.
(2) Setiap orang yang diizinkan masuk wilayah kegiatan pengusahaan sumber
daya panas bumi, harus didampingi oleh petugas yang berwenang dan wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja.
(3) Pada tempat kerja, jalan dan gedung di wilayah usaha harus dilengkapi
PRESIDEN
dengan tanda-tanda larangan, peringatan dan anjuran yang jelas dan mudah dimengerti, yang ditempatkan pada lokasi yang strategis.
