KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Pasal 5
Khusus untuk jabatan Direktur yang membidangi Personalia, perusahaan sebagaimana dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib menggunakan Tenaga Kerja INDONESIA.
